MOU: Rektor Universitas Suryakancana (UNSUR) Cianjur Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, SH., MH., Sp.N (kanan) dan Direktur SEAMEO SEAMOLEC, Dr. Wahyudi (kiri) saat penandatanganan MoU, Selasa 4 Oktober 2022.(foto dok Humas Unsur)
UNSUR.ac.id-Untuk mengacu pada Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional lndonesia (KKNI) dan ASEAN Qualification Reference Framework. Universitas Suryakancana (UNSUR) membuat Nota Kesepahaman (MoU) dengan Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Open Learning Centre (SEAMEO SEAMOLEC), di Aula Rektorat UNSUR Cianjur, Selasa 4 Oktober 2022.
MoU dengan Nomor : 1076/SC/KS.00.00/2022 dan Nomor : 16/MoU/REKI/UNSUR/X/2022 yang ditandatangani oleh Dr. Wahyudi Direktur SEAMEO SEAMOLEC, yang berkedudukan di Kompleks Universitas Terbuka, Jalan Cabe Raya, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, dan Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, SH., MH., Sp.N Rektor Universitas Suryakancana (UNSUR) Cianjur di Jalan Pasirgede Raya, Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Isi MoU secara bersama-sama sepakat bahwa, SEAMEO SEAMOLEC adalah sebuah Pusat Regional yang bergerak di pengembangan, teknologi informasi dan konsultasi di bidang Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh (PTJJ).
Universitas Suryakancana merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan kurikulum yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional lndonesia dan ASEAN Qualification Reference Framework.
“SEAMEO SEAMOLEC dan Universitas Suryakancana memiliki tujuan yang sama dan saling melengkapi untuk bekerjasama pada beberapa bidang pendidikan utamanya dalam penyelenggaraan pendidikan terbuka dan Jarak Jauh,” kata Rektor UNSUR Cianjur Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, SH., MH., Sp.N.
Menurut Rektor, kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat Nota Kesepahaman dan menyetujui beberapa hal diantaranya, bekerjasama dalam pengembangan bidang pendidikan terbuka dan jarak jauh. Bekerjasama dalam pelaksanaan program penetitian dan pengembangan, pelatihan, konsultasi dan publikasi di bidang pendidikan terbuka dan jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan kerja sama akan diatur dalam dokumen perjanjian kerja sama yang disusun dan disepakati oleh para pihak. Nota kesepahaman berlaku untuk jangka waktu tiga tahun. “Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari Selasa 4 Oktober 2022 di Cianjur,” kata Rektor.
(tim)